Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Hukum: Wajib bagi setiap muslim yang mampu
Waktu Pelaksanaan
- Mulai: Akhir Ramadhan
- Paling utama: Sebelum shalat Idul Fitri
- Batas akhir: Sebelum terbenam matahari 1 Syawal
Syarat Wajib
- Beragama Islam
- Ditemukan pada bulan Ramadhan
- Mampu menunaikan
Perhitungan Zakat Fitrah
Kadar Zakat Fitrah: Setara dengan 2,5 kg beras atau makanan pokok daerah setempat per jiwa
Cara Menghitung
- Tentukan harga beras/makanan pokok per kg di daerah Anda
- Kalikan dengan 2,5 kg
- Itulah nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan per jiwa
Klik tombol berikut "Hitung Zakat Fitrah" untuk menghitung nominal zakat fitrah.
Tata Cara Pembayaran
1
Datang ke Kantor KUA
Kunjungi Kantor Urusan Agama Kecamatan Inuman pada jam kerja.
2
Isi Formulir
Isi formulir pembayaran zakat fitrah yang disediakan.
3
Bayar Zakat
Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
4
Terima Bukti
Simpan bukti pembayaran zakat yang diberikan petugas.
Jam Pelayanan: Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WIB
Penerima Manfaat
Zakat fitrah disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat:
- Fakir
- Miskin
- Amil Zakat
- Muallaf
- Riqab (Budak)
- Gharimin (Orang yang berhutang)
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil
Download Formulir
Informasi Kontak
Untuk informasi lebih lanjut tentang zakat fitrah, silakan hubungi:
- Desa Pasar Inuman jl. Lintas Teluk Kuantan - Rengat, Kec. Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kode pos 29569
- 0822-8737-0554
- 0822-8737-0554
- info@kuainumankuansing.com