Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Hukum: Wajib bagi setiap muslim yang mampu

Waktu Pelaksanaan

  • Mulai: Akhir Ramadhan
  • Paling utama: Sebelum shalat Idul Fitri
  • Batas akhir: Sebelum terbenam matahari 1 Syawal

Syarat Wajib

  • Beragama Islam
  • Ditemukan pada bulan Ramadhan
  • Mampu menunaikan

Perhitungan Zakat Fitrah

Kadar Zakat Fitrah: Setara dengan 2,5 kg beras atau makanan pokok daerah setempat per jiwa

Cara Menghitung

  1. Tentukan harga beras/makanan pokok per kg di daerah Anda
  2. Kalikan dengan 2,5 kg
  3. Itulah nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan per jiwa
Klik tombol berikut "Hitung Zakat Fitrah" untuk menghitung nominal zakat fitrah.

Tata Cara Pembayaran

1
Datang ke Kantor KUA

Kunjungi Kantor Urusan Agama Kecamatan Inuman pada jam kerja.

2
Isi Formulir

Isi formulir pembayaran zakat fitrah yang disediakan.

3
Bayar Zakat

Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

4
Terima Bukti

Simpan bukti pembayaran zakat yang diberikan petugas.

Jam Pelayanan: Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WIB

Penerima Manfaat

Zakat fitrah disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil Zakat
  • Muallaf
  • Riqab (Budak)
  • Gharimin (Orang yang berhutang)
  • Fisabilillah
  • Ibnu Sabil

Informasi Kontak

Untuk informasi lebih lanjut tentang zakat fitrah, silakan hubungi:

  • Desa Pasar Inuman jl. Lintas Teluk Kuantan - Rengat, Kec. Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kode pos 29569
  • 0822-8737-0554
  • 0822-8737-0554
  • info@kuainumankuansing.com