Tentang Layanan Rumah Ibadah
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, KUA Kecamatan Inuman berperan dalam pembinaan dan pengawasan rumah ibadah untuk menciptakan kerukunan umat beragama.
Layanan ini mencakup pendampingan dalam pendirian rumah ibadah baru, rehabilitasi, serta pembinaan pengelola rumah ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
Layanan ini mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Fungsi dan Tugas KUA
Pembinaan
Melakukan pembinaan terhadap pengelola rumah ibadah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan.
Mediasi
Melakukan mediasi dalam hal terjadi permasalahan terkait rumah ibadah.
Verifikasi
Melakukan verifikasi data dan dokumen persyaratan pendirian rumah ibadah.
Koordinasi
Berkoordinasi dengan FKUB dan instansi terkait dalam proses pembinaan rumah ibadah.
Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, berikut adalah persyaratan pendirian rumah ibadah:
Ketentuan Umum:
- Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan
- Harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar melalui musyawarah
- Harus mendapatkan rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)
Persyaratan Administratif:
Dokumen
- Fotokopi KTP penanggung jawab
- Daftar pengurus dan jamaah (minimal 90 orang)
- Surat keterangan domisili
Persetujuan
- Persetujuan tetangga sekitar (minimal 60 orang)
- Rekomendasi RT/RW setempat
- Rekomendasi FKUB
Prosedur Pendirian Rumah Ibadah
1. Musyawarah Masyarakat
Mengadakan musyawarah dengan masyarakat sekitar untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pembentukan Panitia
Membentuk panitia pendirian yang terdiri dari tokoh masyarakat dan agama setempat.
3. Pengajuan ke FKUB
Mengajukan permohonan rekomendasi ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
4. Penerbitan Izin
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Bupati akan menerbitkan izin pendirian rumah ibadah.
Informasi Penting
Perhatian:
- Proses pendirian rumah ibadah harus mengedepankan asas kerukunan dan toleransi
- Wajib mematuhi peraturan tata ruang dan perizinan setempat
- Dilarang mengubah fungsi bangunan tanpa izin
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi KUA Kecamatan Inuman.
Informasi Kontak
- Desa Pasar Inuman jl. Lintas Teluk Kuantan - Rengat, Kec. Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kode pos 29569
- 0822-8737-0554
- info@kuainumankuansing.com
Jam Layanan
- Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
- Jum'at: 07.30 - 16.30 WIB
- Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional Tutup