Prosedur Pendaftaran Nikah

1

Pendaftaran Online/Offline

Calon mempelai dapat mendaftar secara online melalui website SIMAKAH KEMENAG (Tombol Hijau Di Samping) atau datang langsung ke kantor KUA Kecamatan Inuman.

2

Verifikasi Berkas

Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.

3

Pembayaran Biaya

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, calon mempelai melakukan pembayaran biaya administrasi nikah.

4

Bimbingan Pranikah

Calon mempelai wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA.

5

Penetapan Hari Nikah

Setelah semua proses selesai, akan ditetapkan hari dan waktu akad nikah.

Syarat Pendaftaran Nikah

Perhatian!

Pastikan semua dokumen yang diserahkan adalah dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir.

Syarat Umum

  • Fotokopi KTP calon mempelai
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
  • Surat keterangan belum menikah dari desa/kelurahan
  • Surat izin orang tua/wali (bagi yang berusia di bawah 21 tahun)

Khusus Perempuan

  • Surat keterangan dari KUA asal (bagi yang pindah domisili)
  • Surat keterangan cerai/cerai mati (bagi janda/cerai)
  • Surat izin dari suami (bagi janda yang masih dalam masa iddah)
  • Surat keterangan izin poligami (jika diperlukan)
Informasi Penting
  • Proses verifikasi dokumen membutuhkan waktu 1-3 hari kerja
  • Jadwal bimbingan pranikah akan diinformasikan setelah verifikasi dokumen selesai
  • Pastikan alamat email dan nomor telepon yang didaftarkan aktif untuk konfirmasi

Pendaftaran Online

Daftar pernikahan secara online untuk menghemat waktu dan tenaga.

Atau datang langsung ke kantor KUA Kecamatan Inuman

Jadwal Pelayanan

  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WIB
  • Jumat 07.30 - 16.30 WIB
  • Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional Libur

Dokumen Pendukung

Beta
Formulir Pendaftaran Belum Tersedia
Surat Keterangan Belum Menikah Belum Tersedia
Surat Izin Orang Tua Belum Tersedia
Panduan Pendaftaran Belum Tersedia

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Proses pendaftaran nikah membutuhkan waktu sekitar 1-3 hari kerja untuk verifikasi dokumen. Setelah itu, akan ditentukan jadwal bimbingan pranikah dan akad nikah.

Calon mempelai wajib membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Bisa, dengan ketentuan salah satu calon mempelai berdomisili di wilayah Kecamatan Inuman minimal 6 bulan dan mendapatkan izin dari KUA setempat.