Prosedur Pendaftaran Nikah
Pendaftaran Online/Offline
Calon mempelai dapat mendaftar secara online melalui website SIMAKAH KEMENAG (Tombol Hijau Di Samping) atau datang langsung ke kantor KUA Kecamatan Inuman.
Verifikasi Berkas
Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
Pembayaran Biaya
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, calon mempelai melakukan pembayaran biaya administrasi nikah.
Bimbingan Pranikah
Calon mempelai wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA.
Penetapan Hari Nikah
Setelah semua proses selesai, akan ditetapkan hari dan waktu akad nikah.
Syarat Pendaftaran Nikah
Perhatian!
Pastikan semua dokumen yang diserahkan adalah dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir.
Syarat Umum
- Fotokopi KTP calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
- Surat keterangan belum menikah dari desa/kelurahan
- Surat izin orang tua/wali (bagi yang berusia di bawah 21 tahun)
Khusus Perempuan
- Surat keterangan dari KUA asal (bagi yang pindah domisili)
- Surat keterangan cerai/cerai mati (bagi janda/cerai)
- Surat izin dari suami (bagi janda yang masih dalam masa iddah)
- Surat keterangan izin poligami (jika diperlukan)
Informasi Penting
- Proses verifikasi dokumen membutuhkan waktu 1-3 hari kerja
- Jadwal bimbingan pranikah akan diinformasikan setelah verifikasi dokumen selesai
- Pastikan alamat email dan nomor telepon yang didaftarkan aktif untuk konfirmasi
Pendaftaran Online
Daftar pernikahan secara online untuk menghemat waktu dan tenaga.
Atau datang langsung ke kantor KUA Kecamatan Inuman
Jadwal Pelayanan
- Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WIB
- Jumat 07.30 - 16.30 WIB
- Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional Libur